Faizal menjelaskan, ribuan advokat yang telah dilantik itu telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat yakni tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA).
"Mereka berhak dilantik dan mengambil sumpah Advokat dan kemudian sudah bisa langsung untuk terjun ke dunia Advokat dan menangani perkara," kata Faizal.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Sebelumnya, Hotman mengabarkan dirinya sudah keluar dari Peradi. Pengacara asal Medan tersebut mengaku kini dirinya bergabung dengan organisasi advokat lain.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Hotman dalam unggahan di laman Instagram pribadinya pada Jumat (15/4).
"Pengumuman dari Hotman Paris, sehubungan dengan pemberitaan di media, bahwa Hotman sudah keluar sebagai anggota dari Peradi [di bawah kepemimpinan] Otto Hasibuan, jawaban saya adalah benar," kata Hotman.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Dalam kesempatan ini, Hotman juga mengatakan bahwa ada banyak organisasi advokat di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa setiap organisasi advokat yang telah disahkan oleh Menkumham berhak mengeluarkan kartu advokat.
Di akhir pernyataan, Hotman enggan menjelaskan alasan dirinya keluar dari Peradi. Dia akan menjelaskan perihal tersebut jika waktunya telah tiba. [tum]