"Aku dengar suara Agus samar-samar di ruangan pidsus. Ruangannya tertutup, aku dorong, rupanya dia sudah dipukuli di dalam," jelasnya.
"Sudah berdarah-darah, kepalanya sudah bengkak, kemudian tangannya berdarah, kemudian di lutut dan betisnya berdarah," sambungnya.
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Investasi Inklusif, BP Batam Gelar Pertemuan Tatap Muka Dengan Pelaku Usaha
Terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus. Dia juga mempersilakan pihak Agus untuk melaporkannya kepada polisi apabila benar mengalami hal itu.
"Kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.
Ketut menegaskan pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang lantaran sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Gubernur Jabar Sentil Kades Klapanunggal
"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," jelasnya. [tum]