Wahanaadvokat.com | Penggabungan gugatan ganti kerugian atau restitusi kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dengan terdakwa Budi Hermanto, diajukan Kantor firma hukum Visi Law Office.
Secara total indikasi kerugian seluruh korban dalam berkas persidangan perkara senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendampingi delapan korban. Gugatan diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Misi utama yang lebih besar sebenarnya agar penegakan hukum pidana memperhatikan korban secara serius," ujar Febri dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/3).
Febri menyatakan majelis hakim yang mengadili perkara telah menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat mengeluarkan putusan dengan adil mengingat masih banyak puluhan korban lain yang menderita.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Dalam kasus berjalan saat ini, harapan para korban tertumpu pada majelis hakim. Semoga melalui kebijaksanaan para hakim di perkara No. 1907/Pid.B/2021/PN Tng, ini kepentingan para korban diperhatikan secara serius agar bisa menjadi tonggak untuk penegakan hukum yang berperspektif korban," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa Budi Hermanto pada Januari 2018 membeli emas dan logam mulia milik belasan korban dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi dari harga emas yang berlaku saat itu (harga pasaran) dengan sistem transaksi jual beli putus.
Mengenai pembayarannya menggunakan bilyet giro atau cek yang pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo.