Harga pembelian yang lebih tinggi dari harga pasar membuat para korban tertarik menjual emas ke Budi.
Sebab, semakin lama jangka waktu bilyet giro yang ditawarkan kepada para korban, maka semakin besar bunga yang akan dijanjikan Budi.
Baca Juga:
Tidak Terbukti dan Terkesan Dipaksakan, MAMA Optimis Gugatan KEDAN Digugurkan MK
Di awal-awal pembayaran berjalan lancar. Namun, seiring waktu berjalan, Budi tidak menepati janji sehingga para korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.053.945.851.000.
Restitusi sendiri biasanya dikenal sebagai ganti rugi dari pelaku kepada korban atau keluarganya atas kejahatan yang dperbuat.
Biasanya, itu termuat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, dengan LPSK menjadi pihak yang berwenang menaksir angka kerugian korban. [tum]