Harga pembelian yang lebih tinggi dari harga pasar membuat para korban tertarik menjual emas ke Budi.
Sebab, semakin lama jangka waktu bilyet giro yang ditawarkan kepada para korban, maka semakin besar bunga yang akan dijanjikan Budi.
Baca Juga:
Siap Hadapi Gugatan Aceh, Mendagri Tito: Empat Pulau Itu Lebih Dekat ke Sumut
Di awal-awal pembayaran berjalan lancar. Namun, seiring waktu berjalan, Budi tidak menepati janji sehingga para korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.053.945.851.000.
Restitusi sendiri biasanya dikenal sebagai ganti rugi dari pelaku kepada korban atau keluarganya atas kejahatan yang dperbuat.
Biasanya, itu termuat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, dengan LPSK menjadi pihak yang berwenang menaksir angka kerugian korban. [tum]