Wahanaadvokat.com | Ratusan korban kasus dugaan penipuan investasi perusahaan robot trading DNA Pro kembali melapor ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/4). Para korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus itu.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Juda mengatakan laporan yang hendak dibuat oleh kliennya itu kini digabungkan dengan laporan lain terkait kasus itu yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim.
Adapun laporan dimaksud tercatat dalam terdaftar dengan nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022. Kasus itu, kata dia, saat ini tengah disidik oleh polisi.
Juda mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro kepada penyidik.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelas dia.
Para korban yang diwakilinya mengaku telah bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
Hanya saja, janji tersebut tak sepenuhnya diterima oleh para nasabah. Mereka tak bisa mencairkan dana setelah aplikasi itu diblokir pemerintah.