"Namun ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu ya, tapi ketika pada tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes itu kantornya DNA disegel nih, dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang," tambahnya.
Juda menjelaskan, ada 56 orang yang dilaporkan oleh kliennya. Termasuk para pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua," katanya.
Sebagai informasi, DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Polisi menyatakan bahwa hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengusut perkara tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko. [tum]