Berikutnya di tahun 2017, ujar Asfinawati melanjutkan, PBB memunculkan pelaporan khusus terkait dengan bentuk kontemporer perbudakan.
Beberapa cakupan isu dalam laporan tersebut adalah perbudakan tradisional, kerja paksa, jeratan utang, bekerja dan tidak bisa memiliki atau menjual hasil kerjanya, serta anak dalam perbudakan.
Baca Juga:
Masalahkan Tenaga Kerja, Perusahaan Raksasa Italia Stop Beli Minyak Sawit Malaysia
Selain itu, juga ada kerja rumah tangga atau kontrak yang menempatkan orang dalam situasi perbudakan, perbudakan seksual, perkawinan dini ataupun perkawinan paksa, dan bentuk perhambaan dalam perkawinan.
Dari seluruh bentuk-bentuk kontemporer itu, Asfinawati menyampaikan bahwa jeratan utang menjadi salah satu modus yang paling sering terjadi dalam perbudakan.
Dikatakan pula unsur perbudakan yang perlu dipahami masyarakat adalah dicabutnya hak yang melekat pada diri seseorang, baik sebagian maupun seluruhnya. [tum]