Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Lembaga antirasuah itu juga telah memblokir rekening Lukas dan istrinya. Akan tetapi, KPK sampai saat ini belum menahan Lukas karena yang bersangkutan dikabarkan tengah sakit.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan pihaknya memprioritaskan kesembuhan Lukas Enembe.
"Kalaupun memang diperlukan untuk berobat ke luar negeri, maka akan tentu harus ada rujukan dari dokter dan RS Indonesia dan dikawal oleh KPK," ujarnya akhir November lalu. [tum]