Dalam LHP itu, tercatat Agus menerima setoran tiga kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.
Lebih lanjut, pada poin H, dikatakan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim
Baca Juga:
Warga Negara Ukraina-Rusia Bersatu 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba
Menurutnya, jika LHP terkait tambang ilegal benar, harusnya saat itu Sambo dan Hendra langsung menindak semua. Namun, kedua mantan polisi itu malah diam dan baru angkat suara sekarang.
Agus pun menuding bahwa Hendra dan Sambo melempar isu itu untuk mengalihkan isu lain. Ia juga menduga justru mereka yang menerima uang 'setoran'.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujarnya.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan Ismail Bolong mendapat tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk bicara soal uang setoran buat Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Mahfud berkata Ismail sudah meralat pernyataan tentang duit miliaran rupiah untuk Kabareskrim. Dia menyebut Ismail mengakui ada tekanan untuk membuat pernyataan itu.
"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Februari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian, Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022," kata Mahfud melalui pesan singkat, Minggu (6/11). [tum]