Dia bersyukur bisa bertemu Rafael Ama Raya, seorang pengacara muda di Lembata yang ternyata peduli terhadap dirinya.
Ama Raya berujar membela orang kecil merupakan tanggung jawab dirinya yang berprofesi sebagai Advokat.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
"Orang-orang seperti Bapak Bonefasius yang bukan hanya keterbatasan ekonomi saja namun juga memiliki Keterbatasan fisik (Disabilitas), layak Memiliki Hak untuk diperlakukan sama di hadapan Hukum (equality before the law)," katanya.
Terkait persoalan ini, Ama Raya memutuskan untuk memasang papan nama (plang) di atas tanah yang dipermasalahkan tersebut.
Dia menilai tindakan yang dilakukan oleh para penggarap yang menguasai dan menggarap tanah milik kliennya itu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dia sedang berpikir apakah akan menempuh jalur pidana atau perdata.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Ama Raya mengungkapkan sebagai masyarakat berbudaya yang sangat menjunjung nilai-nilai adat, maka tidak sepantasnya ada yang mengklaim barang yang bukan hak milik kita, apalagi sampai menjualnya.
"Sebagai manusia kita harus lebih menghormati orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, jangan memanfaatkan keterbatasan fisik orang untuk menguntungkan diri kita ataupun kelompok," tutup pengacara Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini. (tum)