Wahanaadvokat.com | Jabatan Komandan Brimob Polri resmi dijabat oleh perwira tinggi (Pati) dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. Sebelumnya, posisi ini dijabat oleh perwira dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Naikkan Indeks Pembangunan Pemuda ke Level 3 Nasional
"Brimob akan terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan," tulis Pasal 22 ayat (1) dalam Perpres tersebut.
Dikutip dari jdih.setneg.go.id, jabatan Dankorbrimob tertulis diisi oleh pangkat Komjen. Disebutkan bahwa jabatan itu setara dengan eselon IA.
Dalam Pasal 22 ayat (1), dijabarkan bahwa Korps Brimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
Baca Juga:
Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Cek Tanggal Berlakunya!
Kemudian, dituliskan bahwa Korbrimob bertugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Pori dalam rangka pemeliharaan dalam negeri.
"Korbrimob dipimpin oleh Komandan Brimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri," tulis beleid itu dalam Pasal 22 ayat (3).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal memperkuat Brimob jelang tahun politik.