Wahanaadvokat.com | Jajaran Polda Jawa Tengah ditemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal itu untuk menyampaikan sejumlah temuan awal terkait peristiwa di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Temuan awal dimaksud seperti kekerasan polisi terhadap warga Desa Wadas hingga kerenggangan hubungan sosial antara warga yang pro dengan warga yang kontra penambangan batuan andesit.
Pertemuan itu dihadiri oleh Kapolda dan Wakapolda Jawa Tengah beserta jajaran pejabat utama Polda Jawa Tengah.
"Selain menyampaikan temuan awal, Komnas HAM RI juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan tertulis, Senin (14/2).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Selain itu, Komnas HAM meminta agar polisi tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun media sosial yang menyebarkan reportase kejadian di Desa Wadas.
"Komnas HAM RI juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita pihak kepolisian," kata Beka.
Dalam keterangan resminya, Beka menyebut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan barang-barang milik warga Desa Wadas.