Wahanaadvokat.com | Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kematian Dokter Sunardi pada 9 Maret 2022 lalu. Hasilnya, tak ada pelanggaran HAM.
Komnas HAM menyatakan bahwa proses penangkapan yang berujung penembakan terhadap Dokter Sunardi hingga tewas oleh Densus 88 Polri sudah sesuai prosedur.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi
"Melihat prinsip legalitas, nesesitas, dan kehati-hatian dalam proses penangkapan Dokter Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (11/4).
Ana mengatakan Komnas HAM telah menemui keluarga dan mengecek langsung lokasi penembakan Dokter Sunardi.
Anam mengatakan Densus 88 memiliki alasan yang kuat untuk menangkap Sunardi saat masih di perjalanan. Densus, kata dia, tak ingin menangkap Sunardi di tempat kerja lantaran khawatir dengan para pasien dan anak-anak.
Baca Juga:
Densus 88 Gagalkan Teror Besar di Singapura,Tersangka Utama Ditangkap di Gorontalo
Densus juga tidak menangkap Sunardi di rumahnya demi menghindari risiko keselamatan keluarga. Oleh karena itu, petugas memilih untuk menangkap Sunardi saat masih di perjalanan.
"Salah satunya juga surveilans yang cukup lama berlangsung lebih dari 1 minggu itu dokter Sunardi tidak menggunakan mobil seperti yang sekarang dipakai tapi menggunakan mobil yang lain berupa ambulans. Nah itu juga dihindari," ujarnya.
Meski tak ditemukan pelanggaran, Anam tetap meminta Densus 88 untuk mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam menindak kasus-kasus terorisme. Ia juga meminta Densus untuk menerapkan pendekatan humanis dalam setiap penindakan.