Wahanaadvokat.com | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual yang berprofesi sebagai guru tari di Malang, Jawa Timur, terhadap 10 anak di sana.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka YR (37) terhadap 10 anak berusia 12-15 tahun itu adalah kejahatan luar biasa.
Baca Juga:
Ketua Komnas PA Sumatera Utara Resmikan Rakorda TOT di Kabupaten Paluta
"Jika terjadi kejahatan terhadap anak, maka harus ada persepsi yang sama, bahwa tidak ada toleransi. Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota," kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia bertemu dengan para penyidik di Polresta Malang Kota yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh YR, warga Kecamatan Klojen, Malang.
Menurut Sirait, penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak itu harus dilakukan.
Baca Juga:
Komnas PA Minta Kepolisian Usut Dugaan Pelecehan Terhadap Korban Penculikan Jakpus
Jika ditemukan dua alat bukti, ia berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa diberikan hukuman maksimal.
"Kami sepakat, jika terbukti dengan dua alat bukti untuk kejahatan seksual, tidak ada ampun. Tidak ada kata damai," ujarnya.
Ia memberikan dukungan penuh kepada Polresta Malang Kota yang secara cepat mampu menangani kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap sepuluh anak tersebut.