Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah pendampingan yang diberikan petugas kepada para korban.
"Sudah ditangani secara cepat dan tepat. Langsung ditahan. Berikutnya, kami sepakat akan ada pemulihan trauma untuk korban. Jadi ini penting sekali, bukan hanya sekedar penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua Komnas PA Sumatera Utara Resmikan Rakorda TOT di Kabupaten Paluta
Polresta Malang Kota menyatakan anak korban kekerasan seksual dengan tersangka YR bertambah tiga orang.
Sehingga, secara keseluruhan ada sepuluh korban persetubuhan dan pencabulan yang berusia antara 12-15 tahun.
Tambahan tiga orang korban tersebut melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum.
Baca Juga:
Komnas PA Minta Kepolisian Usut Dugaan Pelecehan Terhadap Korban Penculikan Jakpus
Polresta Malang Kota, saat ini juga telah menyiapkan tim pemulihan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.
Polisi telah menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Malang, yang merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak.
Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.