“Saat itu jaminannya sertifikat tanah. Saya setuju dengan syarat itu, karena tiga bulan waktu yang diberikan, cukup untuk mengajukan pinjaman uang ke bank,” kata Sandra.
Setelah sepakat pada waktu yang ditentukan, pinjaman uang sebesar Rp 50 juta itu pun diberikan rentenir tersebut kepada dirinya.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Tetapi dipotong sebesar Rp 5 juta.
“Jadi uang yang saya terima hanya Rp 45 juta. Menurut yang punya uang, kalau dipotong, pembayaran boleh meleset dari waktu yang ditentukan. Kalau tidak dipotong, bayar harus tepat waktu,” cerita Sandra.
Ia kemudian mengajukan pinjaman uang ke bank.
Baca Juga:
Ketua BPPH PW PP Riau Turun Langsung Kawal Kasus Teror di Bukit Raya
Namun, pengajuannya di beberapa bank ditolak, lantaran saat itu kondisi pandemi Covid-19.
“Setelah setahun berlalu, barulah pengajuan pinjaman uang di bank diterima. Pada Oktober 2020, saya mau melunasi pinjaman itu. Saya mengira masih Rp 80 juta. Ternyata, utang saya sudah menjadi Rp 145 juta. Setiap bulan dihitung bunga 20 persen,” ungkap Sandra.
Kepada pemilik uang, ia meminta keringanan agar total pinjaman yang harus dibayarkan menjadi Rp 90 juta.