Menurutnya, langkah mediasi yang akan dilakukan pihaknya diharapkan dapat memberikan solusi terbaik antara kedua belah pihak.
Namun jika pemilik modal menolak, pihaknya akan mengambil langkah hukum, yakni membuat laporan polisi, karena bisnis pinjaman yang dilakukan si pemilik modal jelas memiliki celah pidana.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
“Proses hukum adalah langkah terakhir jika mediasi tidak membuahkan hasil. Negara harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Bayu.
Akan tetapi, dia menambahkan, pihaknya berharap upaya mediasi yang nanti akan dilakukan dapat menghasilkan solusi terbaik yang memberi keuntungan kedua belah pihak.
“Untuk kegiatan awal ini, kami terima satu kasus dari warga. Ke depan rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan dua kali dalam bulan dengan tema yang berbeda. Terhadap masyarakat yang berkonsultasi kemudian meminta pendampingan akan kami berikan secara gratis selama dapat memenuhi syarat keterangan tidak mampu,” pungkas Bayu. [dny]