Wahanaadvokat.com | Video seorang pria mengaku Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan, bakal didalami Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap video pria tersebut.
Baca Juga:
Setelah Ramalan Penembakan Trump Terbukti, Brandon Biggs Ramalkan Gempa Dahsyat yang Akan Guncang AS
"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Terkait konten itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud telah buka suara. Ia menilai ucapan tersebut sebagai penistaan terhadap Islam.
Mahfud mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Alquran terdiri dari 6.666 ayat. Karena itu, pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus menyimpang dari ajaran pokok.
Baca Juga:
Polda Metro Periksa Pihak MUI, Tindak Lanjut Kasus Pendeta Gilbert
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas mengingatkan Saifuddin Ibrahim terkait pelanggaran hukum yang berpotensi dilakukan dia.
Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).
"Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya," kata Mahfud.