Kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulungagung, di mana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta.
“Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” ucap Rivan.
Baca Juga:
Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat, hingga perbankan.
“Oleh karena itu, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walaupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” kata Rivan.
Langkah ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.
Baca Juga:
Tubuh Dipenuhi Pecahan Kaca, Korban Tabrakan Maut Ngawi: Atap Bus Terlepas
“Diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” kata Rivan. [tum]