Wahanaadvokat.com | Polsek Sunggal menetapkan seorang pemuda berinisial DI di Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka setelah membela diri dari aksi kawanan begal yang ingin merampas sepeda motor dan barangnya.
Bukan pertama kali terjadi korban kasus pencurian justru menjadi tersangka. Beberapa waktu lalu, Kasminto (75) warga Desa Pasir Kecamatan Mijen, Demak, Jawa Tengah juga diseret ke pengadilan karena dituduh menganiaya seorang pencuri. Mbah Minto--sapaan karibnya--kemudian divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Demak.
Baca Juga:
Ini Pesan Ketua Koni ke Peserta Pelatihan Dasar Pelatih Cabor Bela Diri
Menanggapi fenomena penegakan hukum tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra memaparkan bahwa tindakan pembelaan darurat yang dilakukan saat berada di situasi tertentu merupakan pengecualian dan tidak bisa dipidanakan.
Merujuk pada Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) pasal 49, Azmi memaparkan bahwa diberikan ruang pengecualian atau tidak dapat dipidana bagi orang yang melakukan sesuatu karena darurat dan tidak ada pilihan lain. Terutama, jika hal itu benar-benar serangan seketika.
"Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana," ujar Azmi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (3/1).
Baca Juga:
Kota Bogor dan Bekasi Ditunjuk KONI Pusat Jadi Tuan Rumah PON Bela Diri IMAG
Azmi melanjutkan proses hukum yang melibatkan pembelaan diri dari korban begal dapat dihentikan di tahap penyelidikan.
Pasalnya, jika penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi melindungi diri, maka tindakannya tidak dapat dihukum. Ia menambahkan bahwa membawa perkara ini ke pengadilan justru akan sia-sia.
"Jika di hasil penyidikan kepolisian itu ditemukan bahwa pelaku itu ya kan melakukan itu kalau pembelaan terpaksa ya semestinya gak usah dilanjutkan. Di sinilah perlunya keberanian kepolisian," tutur Azmi.