Terlebih, menurut Azmi, pihak kepolisian sebagai pintu gerbang pertama masuknya perkara pidana menjadi filter atau penentu keberlanjutan suatu kasus.
"Jika tadi polisi berani untuk mengambil sikap berdasar tentunya fakta-fakta hukum dan alat bukti yang jelas tadi, semestinya langsung saja gitu bahwa dinyatakan, bahwa perkara tersebut [dihentikan]," tambahnya.
Baca Juga:
Ini Pesan Ketua Koni ke Peserta Pelatihan Dasar Pelatih Cabor Bela Diri
Tidak hanya itu, jika melihat pelaku begal untuk perampok sudah bisa dipastikan dilakukan dengan sengaja.
Selain itu, berdasar pemaparan Azmi, pencuri atau begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan. Baik itu membunuh ataupun terbunuh.
"Apalagi sudah menyiapkan senjata tajam, mempersiapkan dan telah merencanakan, memilih waktu malam hari, ini kan sengaja banget motif dari pelaku kejahatan. Sehingga orang yang membela diri karena pembelaan darurat tidak patut dikenakan tersangka atau di proses pidana, demi hukum harus dibebaskan," kata dia.
Baca Juga:
Kota Bogor dan Bekasi Ditunjuk KONI Pusat Jadi Tuan Rumah PON Bela Diri IMAG
Terkait penetapan tersangka korban begal yang menewaskan pelaku kejahatan atas dirinya di Medan, Polda Sumut menjelaskan pemuda berinisial DI itu dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas. DI menikam salah satu dari empat pelaku upaya begal pada dirinya dengan menggunakan pisau yang dibawa.
"Kenapa tersangka DI membawa pisau? Karena untuk mempersiapkan diri dan membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan. Tersangka beberapa kali melewati daerah itu ," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Jumat (31/12/2021).
"Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI. Dan tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal). Korban terjatuh, kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada," katanya.