Wahanaadvokat.com | Polda Aceh masih menyelidiki sejumlah pihak yang ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi beasiswa Aceh. Dalam kasus ini, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan salah satu skema aliran dana yang ditelusuri yakni seorang berinisial DS. Saat itu ia menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang dana beasiswa.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Berikan Beasiswa Siswa Berprestasi Lanjutkan Pendidikan Kedokteran
Lalu sahabat DS, berinisial S menghubungi NF untuk menyerahkan formulir dan persyaratan pengajuan beasiswa.
NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.
Selaku pihak yang mengakomodasi, S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF. Itu terjadi pada November 2017.
Baca Juga:
Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 pada 1 April, Simak Syaratnya!
Tidak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.
Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp5 juta.
Eks Kepala BPSDM Aceh Ditetapkan Tersangka Korupsi Beasiswa