"Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah 2 kali dipanggil tapi tidak datang.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Berikan Beasiswa Siswa Berprestasi Lanjutkan Pendidikan Kedokteran
"Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan," katanya.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Baca Juga:
Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 pada 1 April, Simak Syaratnya!
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 10 miliar.
Sejauh ini, 49 mahasiswa dan korlap beasiswa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp582 juta. Dalam kasus itu, mantan Kepala BPSDM Aceh berisial SYR dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka. [tum]