Wahanaadvokat.com | Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin, (11/5/2022).
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Jongor mengaku setiap kali dana BOS cair, uang diserahkan kepadanya untuk membayar sejumlah pengadaan.
Baca Juga:
Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien
"Diserahkan kepada saya karena rekanan sudah ada di sekolah. Kepada saudara Puan saya bayar. Karena kalau gak salah sekitar 93 unit komputer yang kami pesan saat itu," ujarnya mengutip dari Tribun-medan.com
Mendengar hal tersebut, lantas Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti mencecar terdakwa mengapa pembayaran dilakukan oleh terdakwa, padahal harusnya hal tersebut dilakukan oleh bendahara.
Hal mengejutkan lainnya, terdakwa mengaku setiap pencairan dana BOS dalam satu hari uang tersebut sudah habis seluruhnya untuk membayar sejumlah pengadaan dan kegiatan.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan BOP di SDN Pulogebang 03 Jadi Sorotan Publik
Sontak saja pernyataan tersebut membuat majelis hakim heran.
"Dana BOS ini Rp 1,3 miliar pak. Lalu ketika ditarik uang langsung habis dalam 1 hari? Anda ada tidak menyimpan sisanya?," kata hakim.
Menjawab hal itu, lantas Jongor mengaku kalau ia tidak pernah menyimpan sisa dana BOS.