Wahanaadvokat.com | Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuidingm, di Ternate, Minggu (29/5/2022), mengatakan, Kejati Malut mendukung 100 persen langkah yang diambil pihak Kejari Ternate untuk mengusut dugaan kasus anggaran COVID-19.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk serius mengusut tuntas dana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp22 miliar.
Baca Juga:
Polda Sumbar Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid 150 Miliar
"Kami juga akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan selama penanganan kasus tersebut," kata M Irwan.
Dia menegaskan, kepada jaksa yang menangani kasus anggaran tersebut jangan main-main, ia yakin bahwa Kejari Ternate tidak main-main.
"Saya mendukung 100 persen siapa saja yang mau dipanggil saya persilakan," ujarnya.
Baca Juga:
Sidang kasus korupsi Dana Penanggulangan Covid-19, Digelar Pengadilan Negeri Medan
Sebelumnya, penyidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Andi, Jumat (27/5) kemarin.
Andi dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp22 miliar.
Dirinya mendatangi kantor kejari mengenakan celana panjang hitam dan kemeja warna biru, dan usai diperiksa Andi mengatakan, kedatangan di Kantor Kejari Ternate ia dimintai keterangan.