Wahanaadvokat.com | Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuidingm, di Ternate, Minggu (29/5/2022), mengatakan, Kejati Malut mendukung 100 persen langkah yang diambil pihak Kejari Ternate untuk mengusut dugaan kasus anggaran COVID-19.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk serius mengusut tuntas dana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp22 miliar.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
"Kami juga akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan selama penanganan kasus tersebut," kata M Irwan.
Dia menegaskan, kepada jaksa yang menangani kasus anggaran tersebut jangan main-main, ia yakin bahwa Kejari Ternate tidak main-main.
"Saya mendukung 100 persen siapa saja yang mau dipanggil saya persilakan," ujarnya.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tengah Koordinasikan Pengawasan Pakem Demi Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat
Sebelumnya, penyidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Andi, Jumat (27/5) kemarin.
Andi dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp22 miliar.
Dirinya mendatangi kantor kejari mengenakan celana panjang hitam dan kemeja warna biru, dan usai diperiksa Andi mengatakan, kedatangan di Kantor Kejari Ternate ia dimintai keterangan.