Wahanaadvokat.com | Pada persidangan Praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa total 84 bukti.
"KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Dalam persidangan ini, Ali mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh tersangka Jhon Irfan Kenway di hadapan hakim Praperadilan.
Tanggapan itu di antaranya menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi helikopter AW-101 sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Hal itu, terang Ali, sekaligus menepis dalil gugatan yang diajukan oleh Jhon selaku pemohon praperadilan.
Ali membeberkan sejumlah argumentasi terkait hal tersebut. Pertama, meskipun penyidikan sudah berjalan lebih dari 2 tahun, lanjut dia, KPK masih berwenang melakukan penyidikan.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
"Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," imbuhnya.
Argumentasi berikutnya yaitu tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam Escrow Account atas nama perusahaan milik pemohon adalah sah.
Ali menjelaskan Undang-undang hanya melarang penyitaan aset negara, sedangkan KPK melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara.