"Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah," tutur Ali.
"Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim Praperadilan," sambungnya.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Berdasarkan sejumlah argumentasi tersebut, KPK, kata Ali, memohon agar hakim menerima dan mengabulkan seluruh tanggapan KPK serta menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Jhon.
KPK memohon hakim agar menyatakan tindakan KPK mempertahankan status Jhon tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," tandas Ali.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
Sebagai informasi, Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 2 Februari 2022. Permohonan teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Salah satu poin petitum yang diajukan Jhon adalah meminta KPK untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. [tum]