Wahanaadvokat.com | Setiap laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta Selasa (11/01/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat. Baik pelapornya siapa pun dan terlapornya siapa pun," kata Ghufron.
Ghufron menanggapi adanya laporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ia mengatakan proses tersebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.
"Dari situ kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik (penyelidikan) atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik (penyidikan) atau tidak. Sidik baru naik ke penuntutan atau tidak, penuntutan, sidang dan selanjutnya," ujar dia.
"Jadi, KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sudah kami terima dan kami akan telaah," kata Ghufron menambahkan.