Wahanaadvokat.com | Bantahan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal lumrah.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Ali mengatakan KPK sudah mengantongi bukti yang kuat dalam menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ujarnya pula.
KPK juga mengharapkan kepada para tersangka maupun pihak-pihak yang terkait kasus tersebut, agar kooperatif memberikan keterangan jika dipanggil tim penyidik.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin.
Ia pun mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.