Advokat.WahanaNews.co | Diduga terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra (HS) , anggota Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga (LS) diperiksa Bidang Prapam Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat mengutip JPNN Sumut, Selasa (14/6).
Baca Juga:
Terlibat Kasus Perampokan, 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan
Perwira menengah Polri itu menyebut pemeriksaan terhadap Leonardo Sinaga telah selesai. Hasilnya, Leonardo terbukti menyuruh para pelaku untuk menganiaya korban.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada HS," kata Hadi.
Hendra Syahputra diduga tewas seusai diperas, dianiaya hingga dipaksa onani menggunakan balsem, oleh sesama tahanan.
Baca Juga:
Tahanan Asal Tapteng Meninggal di Lapas Bekasi, Keluarga Curiga Ada yang Tidak Wajar
Leonardo diketahui saat itu merupakan petugas penjaga ruang tahanan.
Dalam kasus ini, ada enam orang terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, penganiayaan Tejeda Hendra Syahputra berawal pada November 2021 lalu.
Saat itu, korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
Saat akan dimasukkan ke dalam tahanan, seorang tahanan bernama Andi Arpino dipanggil oleh penjaga tahanan untuk mengantar korban ke bagian Blok G. Tak lama, Andi lalu mengantarkannya.
Namun, setelah masuk ke dalam tahanan Andi langsung memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta yang diduga atas perintah Leonardo Sinaga.
"Namun almarhum Hendra Syahputra tdak memberikan uang kebersamaan kepada Andi Arpino yang mana Andi Arpino dipaksa oleh Leonardo Sinaga yang merupakan penjaga piket rumah tahanan," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/6).
Gegara tak diberikan, tahanan Juliusman Zebua lalu memukul korban dari arah belakang hingga terjatuh.
Kemudian Andi memerintahkan Nino Pratama Aritonang, untuk memberikan handphone kepada korban agar menghubungi keluarganya, untuk meminta uang kebersamaan.
Korban pun menghubungi nomor keluarganya, tetapi tidak aktif. Karena kesal, Wily Sanjaya dan Nino Pratama langsung memukul punggung korban dari arah belakang.
Penganiayaan itu pun juga dilakukan oleh Hendra Siregar dengan memukul di bagian pundak yang kemudian dilanjutkan oleh Nino dengan memukul di bagian mulut korban dengan menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju miliknya.
Setelah menerima sejumlah penganiayaan dari pelaku, salah satu tahanan kemudian meminta agar mencarikan balsem untuk diberikan kepada korban. Tak lama, Rizki memberikan balsem tersebut kepada korban dan dipaksa untuk onani dengan balsem tersebut.
Jaksa menyebut selama di dalam tahanan korban terus menerima penganiayaan dari pelaku sampai korban mengalami sakit dan susah berjalan.
Pelaku sempat menghubungi keluarga korban soal kondisi kesehatannya. Namun, keluarga Hendra tidak merespons hingga akhirnya pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 08.30 WIB korban mengalami demam tinggi.
Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke petugas piket tahanan. Tak lama, korban lalu dibawa ke klinik Polrestabes Medan.
Namun, karena kondisi yang cukup parah, korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Selasa (23/11) sekita pukul 03.00 WIB. Nahas, sekitar pukul 17.00 WIB, korban menghembuskan napas terakhirnya.
"Pada 23 November 2021, almarhum Hendra Syahputra dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekitar pukul 17.00 WIB sudah meninggal dunia," pungkasnya. [tum]