Lebih lanjut, Said meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri tidak salah menyikapi putusan MK. Pasalnya, MK menyatakan tidak perlu ada perubahan peraturan, tetapi memperbaiki prosedur karena UU Cipta Kerja disusun dengan prosedur yang cacat.
"Oleh karena itu, kita berbeda pendapatan dengan pemerintah, Bapak Presiden, dan para menteri terkait menyikapi putusan MK. Dan para menteri jangan menafsirkan akan mengubah semua peraturan," tandasnya. (tum)