Wahanaadvokat.com | Manajer Program dan Strategi Akar Foundation, Dinar mengatakan praperadilan ditempuh lantaran 40 petani sawit itu ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisan karena dituduh mencuri buah sawit perushaan.
Padahal, kata dia, buah sawit yang dipanen itu ditanam oleh para petani di tanah mereka.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Tim kuasa hukum 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu dan koalisi LSM bakal mengajukan praperadilan.
"Kami mempersiapkan materi-materi praperadilan untuk membebaskan 40 orang petani tersebut," kata Dinar dalam konferensi pers daring, Selasa (17/5).
Selama proses persiapan materi praperadilan itu, pihaknya juga mengajukan surat penangguhan kepada pihak kepolisian. Sehingga, 40 petani sawit yang ditangkap bisa segera dibebaskan.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Kami konsolidasikan baik itu di tingkat nasional maupun daerah sedang mengupayakan satu untuk mempersiapkan surat penangguhan penahanan untuk membebaskan 40 orang petani yang ditangkap secara paksa," ujar dia.
Kronologi penangkapan
Ia membeberkan 40 petani ditangkap setengah jam usai mereka memanen hasil taninya pada 12 Mei, sekitar pukul 12.30 WIB. Aparat kepolisian, kata Dinar saat itu datang dengan seragam dan senjata lengkap untuk mengepung mereka.