"Aparat kepolisian yakni Brimob dengan seragam dan senjata lengkap dengan laras panjang yang mengepung anggota PPPBS yang saat itu saat istirahat pasca panen buah sawit ini," ujarnya.
Usai dikepung, Dinar menyebut 40 petani itu kemudian ditelanjangi setengah badan. Lalu, tangannya diikat oleh tali plastik.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Pukul 16.00 WIB, para petani itu dibawa ke kantor Polres Mukomuko. Mereka diperiksa tanpa pendampingan hukum.
"Penasihat hukum masih di perjalanan dari Bengkulu. Yang mana perjalanannya memakan waktu sekitar 8 jam," kata dia.
Kuasa hukum tiba pukul 22.26 WIB. Saat itu, kata Dinar, proses pemeriksaan masih berjalan dengan sisa tiga orang. Namun, kuasa hukum tetap tidak diperbolehkan masuk.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Jadi aparat kepolisian, kita dihambat masuk untuk mendampingi proses pemeriksaan," ucapnya.
"Dan saat proses pemeriksaan selesai baru kuasa hukum kita dipersilakan masuk dengan dikawal 5 aparat kepolisian," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan 40 orang petani itu ditangkap karena melakukan pencurian di lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).