Wahanaadvokat.com | Inrda Kenz dipastikan kooperatif menghadapi perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri dan tidak sedang melarikan diri.
Hal itu dikatakan Tim kuasa hukum Indra Kenz, terlapor kasus dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi trading binary option Binomo, Wardaniman Larosa.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Menurut Warda, kliennya saat ini sedang berada di Turki untuk menjalani pengobatan dan akan kembali ke Indonesia, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Klien kami tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," kata Wardaniman, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Warda mengaku, kliennya sudah menyampaikan kepada penyidik terkait keberadaan kliennya di luar negeri untuk perawatan medis, dan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
“Klien kami sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kami, saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan,” katanya.
Menurut dia, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelum panggilan penyidik dilayangkan.
Warda mengatakan tidak ada pelarangan ke luar negeri, karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.