Wahanaadvokat.com | Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diduga, Habib Bahar bin Smith melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pengacara Habib Bahar Smith, Azis Yanuar mengaku kaget kliennya begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
“Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise,” kata Azis dalam keterangannya pada Kamis (30/12/2021).
Namun demikian, Azis mengatakan Habib Bahar Smith tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian.
Justru, kata Azis, masyarakat harusnya malu dengan keberanian Habib Bahar Smith yang lantang melawan kezoliman.
Baca Juga:
Hari ini Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
“Justru kita yang malu, diam saja terhadap kedzaliman. Sementara, HBS luar biasa mengkoreksi. Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses,” ujarnya.
Di samping itu, Azis meminta kepada polisi untuk berlaku adil dalam memproses laporan Habib Bahar Smith yang diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor dengan cepat.
“Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu,” jelas dia.
Sementara itu, Azis menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan Habib Bahar Smith terhadap Husin Alwi jika ingin meminta keterangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
Sebab, Husin Alwi dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
“Kita serahkan kepada Pihak kepolisian karena ranah mereka,” tukasnya.
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. [tum]