Perapki.WahanaNews.co | Deolipa Yumara, selaku anggota kuasa hukum Bharada E mengungkapkan adanya perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul [ada perintah]," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu (7/8) siang.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Di samping itu Deolipa mengatakan saat ini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Namun ia enggan mengungkapkan siapa namanya.
"Sudah mengantongi (nama). Betul [belum bisa diungkapkan ke publik] karena masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, lewat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Pada Sabtu (6/8), tim kuasa hukum Bharada E sebelumnya Andreas Nahot Silitonga memutuskan mengundurkan diri dari kasus penembakan tersebut.
Andreas mengaku belum bisa mengungkap alasan pengunduran diri timnya lantaran proses hukum masih berjalan. Namun ia memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri.
Tim kuasa hukum Bharada E akanmengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.