Wahanaadvokat.com | Azis Yanuar selaku Kuasa Hukum Korban KM50 Laskar Front Pembela Islam mengaku heran.
Keherananya terkait statemen Sekretaris Jendral Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Abdul Rohman. Hal terkait pembelaan GP Anshor kepada anggota polisi yang melakukan "Unlawful Killing".
Baca Juga:
MA Bebaskan 2 Polisi di Kasus Km 50, Laskar FPI Ngaku Tidak Kaget
Sekjen GP Ansor tersebut mengatakan dua anggota polisi yang melakukan penembakan kepada laskar FPI tidak bisa dikategorikan tindakan pidana karena bagian dari proses penegakan hukum.
"Karena itu ya kita heran dengan statemen mereka. Kita lebih heran kok masih ada yang bertanya dan memuat pernyataan mereka. Itu aja yang kita heran," kata Azis Yanuar kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Padahal, kata dia, jelas-jelas apa yang dilakukan kedua oknum anggota polisi tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah dilabelkan 'Unlawful Killing' oleh hukum dan pegiat hak asasi manusia.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Ia mengungkapkan sebenarnya pihak Kuasa Hukum sudah tidak tertarik menanggapi statemen pembelaan kepada oknum polisi model seperti ini. Karena pastinya diberi penjelasan materi hukum bagaimanapun mereka akan tetap berkomentar seperti itu.
"Yang jelas jika komentar model begitu keluar dari mereka kami gak heran dan biasa saja. Karena kami sudah tahu lah kualitas mereka," ungkapnya.
Azis kemudian mengutip dua pernyataan. Pertama pernyataan Imam Syafii, "....diamku dari orang hina adalah suatu jawaban. Bukan berarti aku tak punya jawaban, tetapi tak pantas bagi singa meladeni anjing." Kemudian ia mengutip Alquran surah Al A'araf 199, "Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh."
Sebelumnya GP Ansor menyatakan jika kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang menewaskan enam orang di KM 50 Cikampek merupakan bentuk tindakan tegas atas pembangkangan hukum.
Dengan demikian, GP Ansor menyatakan jika penembakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.
Dalam kasus ini, ada dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022). Dalam pandangan dia, aparat telah bertindak sesuai kewenangannya.
Abdul melanjutkan, insiden di KM 50 tidak akan menimbulkan korban jiwa apabila anggota FPI taat dan patuh pada aturan hukum.
Kata dia justru sebaliknya, anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif kepada aparat yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. [tum]