Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya.
Salah satu alasan jaksa, eksepsi Munarman tak lagi menyentuh aspek formil, tetapi berlebihan karena mengarah pada pokok perkara.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Padahal, pembuktian pokok perkara baru dilakukan dalam proses persidangan dengan melihat barang bukti, keterangan saksi, hingga keterangan Munarman sendiri.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme.
Ia disebut berbaiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Kemudian, terlibat serangkaian aksi mendukung kelompok tersebut untuk berdiri di Indonesia di Makassar dan Deli Serdang pada tahun 2015. [tum]