"Secara substansi, apa yang saya sampaikan tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama," ujarnya.
Sementara soal penerapan syariat Islam, Munarman menilai apa yang ia sampaikan telah sesuai dengan yang diajarkan oleh agama.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Saya menyatakan bahwa ada syariat Islam yang langsung dapat dilaksanakan oleh setiap individu muslim," kata Munarman.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman.
Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Munarman didakwa Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [tum]