WahanaAdvokat.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai kuasa hukum dari 3 anak korban pemerkosaan tak lagi percaya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal itu disebabkan karena pihak Polres Luwu Timur tidak dapat menjaga identitas ibu dan para korban hingga tersebar di media sosial.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Satu hal kenapa kami tidak percaya dengan proses penyelidikan di Polres Luwu Timur. Menjaga identitas korban saja tidak mampu. Faktanya dalam postingan klarifikasi menyebut dalam klarifikasi identitas dari korban," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, Minggu (10/10).
Menurut Haedir pihak Polres Luwu Timur bekerja tidak secara profesional dalam menangani perkara kekerasan anak yang seharusnya identitas ibu dan para korban itu rahasiakan. Namun yang terjadi justru identitas korban tersebar di media sosial melalui klarifikasi pemberitaan yang di posting di akun Instagram Humas Polres Luwu Timur.
"Ditambah fakta-fakta lainnya dengan tidak memproses kasus ini, padahal sudah diberikan fakta-fakta saat berada di Polda Sulsel," sambungnya.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Polisi Tunggu Bukti Baru Kasus Pemerkosaan Tiga Anak
Prosedur dalam penanganan kasus ini beber Haedir ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh penyidik sendiri, seperti hasil visum dan rekam medis para korban di rumah sakit.
"Ini harus diambil polisi sendiri, LBH tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Yang punya kewenangan adalah kepolisian, bukan juga oleh korban. Harusnya membuka kasusnya dulu baru dilakukan penyelidikan," jelasnya.