Proses pencarian bukti kasus ini seharusnya dilakukan oleh penyidik. Akan tetapi, korban diberikan beban untuk mencari bukti sendiri.
"Yang punya kewenangan mencari bukti dalam KUHP adalah penyidik. Jadi tidak benar kami akan menyampaikan bukti baru, karena buktinya ada di rumah sakit dan yang punya akses ke sana adalah polisi. Bukan kami, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Sementara, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi menerangkan, pihak penyidik juga dalam perkara harusnya memeriksa saksi-saksi yang lainnya.
"Harusnya ada pemeriksaan saksi-saksi, menggali petunjuk lain yang sangat mungkinkan oleh penyidik. Jadi kami dalam perkara ini sewaktu di Polda sudah menyampaikan dokumen petunjuk, itu tinggal di follow-up saja," kata Rezky.
Meski demikian, apabila kasus ini akan dibuka kembali, kata Rezky pihaknya sebagai kuasa hukum dari para korban akan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Supaya bukti-bukti terhadap perkara ini kuat, kami sangat siap dan meminta untuk dilibatkan secara penuh," jelasnya. [dny]