Menurut pemerhati kepolisian ini, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.
"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," kata dosen hukum pidana ini.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Dia meminta dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar pada Senin 3 Januari 2022. Namun, Habib Bahar masih sebagai saksi.
Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli dan menyita enam barang bukti.
Baca Juga:
Soal Borgol Mario Dandy Kapolda Metro Minta Maaf, Lemkapi: Bentuk Transparansi
Barang bukti bakal dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Namun pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang akan menjerat Habib Bahar bin Smith. [tum]