WahanaAdvokat.com | Dengan tujuan melindungi data rahasia masayarakat, DPR menyatakan akan berusaha menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas agar segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).
“Prinsip kami di DPR UU-nya disahkan dulu, baru penyempurnaan kemudian,” kata salah seorang anggota Panja RUU Perlindungan Data Pribadi DPR, Muhammad Farhan.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Ia mengatakan itu dalam diskusi virtual dengan tema,”Progress RUU PDP”, Selasa (5/10/2021).
Selain Muhammad Farhan, tampil sebagai pembicara lainnya adalah Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pengerapan.
Farhan mengatakan, sebagian besar anggota DPR menginnginkan agar RUU PDP segera disahkan menjadi UU. "Berlakukan dulu, karena sangat urgen. Kemudian disempurnakan," kata dia.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Menurut Farhan, saat ini pembahasan substansi materi RUU tersebut sudah final, hanya yang menjadi belum ada temu adalah kesepakatan politis saja antara fraksi.
Ia mengatakan, ada dua hal penting yang menjadi belum terjadi kesempatan yakni, pertama, membentuk otoritas dewan pengawas perlindungan data pribadi.
“Dewan pengawas ini sungguh penting jangan sampai terjadi abuse of power dari lembaga yang melaksanakan UU PDP nanti,” kata dia. Kedua, pemerintah hasil Pemilu 2024 harus berkomitmen jaga seluruh warga negara Indonesia saat ini.