Menurut Farhan, kalau sampai awal tahun 2022, RUU PDP belum juga menjadi undang-undang, maka Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, keberadaan UU PDP merupakan suatu keniscayaan saat ini dan ke depan. Kemenkominfo, kata dia, siapa sebagai lembaga atau kementerian yang melaksanakan penuh UU PDP.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Dengan adanya UU PDP, warga tidak lagi akan menerima pesan singkat berisi penipuan yang datang bertubi-tubi ke ponsel, atau penawaran kartu kredit lewat telepon, dan pasrah saja dengan data pribadi yang dikumpulkan tiap kali berinteraksi dengan aplikasi atau laman.
Tujuan utama UU Perlindungan Data Pribadi adalah melindungi hak warga terkait data pribadi mereka supaya tidak digunakan di luar keinginan atau kewajiban mereka baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.
Perlindungan tersebut memungkinkan setiap warga bisa mengetahui tujuan pengumpulan data pribadi, apakah akan dijual ke pihak ketiga. Mereka pun akan diberi pilihan untuk bisa menolaknya. Selain itu, warga bisa meminta perusahaan menghapus data pribadi yang sudah diberikan.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ini ini ditargetkan selesai pada awal 2021, tetapi mengalami kebuntuan karena pemerintah dan DPR belum sepakat tentang siapa yang akan menjadi otoritas penegak UU PDP, apakah komisi independen atau lembaga di bawah kementerian.
Kemenkominfo ingin otoritas itu di bawah kendalinya, sementara seluruh fraksi di DPR ingin komisi independen, sebuah pilihan yang mengikuti standar internasional. Perdebatan ini menghalangi pengesahan UU PDP yang sebenarnya sangat bermanfaat untuk masyarakat.
Data Kemenkominfo saat ini terdapat 202,6 juta pengguna internet aktif di Indonesia, terbanyak keempat dunia, dengan potensi ekonomi digitalnya mencapai US$ 124 miliar atau sekitar Rp 1,770 triliun pada 2025, naik sekitar 180% dari angka pada 2020. Nilai tersebut mengacu pada segala jenis transaksi jasa dan produk yang terhubung dengan internet.