"Setelah di analisis, jelas nggak konteksnya, locus delicti-nya dimana. Lah umpamanya locus delicti-nya di Jakarta, loh kok dilaporkannya di Papua, ya nggak bisa," tuturnya.
"Karena kan pokok masalahnya TKP-nya di Jakarta, nanti kan berkas itu akan dilemparkan ke Polda setempat, dilimpahkan. Dan itu yang punya kewenangan adalah Bareskrim Polri," jelasnya.
Baca Juga:
Advokat Razman Nasution Minta Maaf di PN Jakarta Utara Terkait Kasus Hotman Paris
Mengenai hal itu, mantan Staf Ahli Manajemen Kapolri itu kembali menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif pun tidak punya hak kewenangan mengatur Bareskrim menentukan suatu kasus.
Ricky pun mengaku marah hingga meminta institusi Polri bertindak tegas dalam menyikapi hal ini.
Bukan tanpa alasan, menurut Ricky tak seharusnya membawa nama institusi Polri di dalam domain yang mengatasnamakan pribadi.
Baca Juga:
Pesan Khusus Untuk Razman, Hotman Paris: Tobat, Jangan Nyinyir!
"Nggak ada urusannya Bareskrim mau menempatkan ke mana. Itu urusannya Bareskrim," ucapnya. [tum]