Wahanaadvokat.com | Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor baja sepanjang 2016-2021. Tersangka merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Tersangka bernama Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Tahan Banurea sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (19/5). Tahan Banurea keluar dari kantor Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tersangka berwarna merah muda sekitar pukul 22.54 WIB.
Dia lalu dibawa mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengungkap pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Masih pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak nanti," kata Supardi, Rabu (18/5).
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan pada bulan April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp 63.350.000, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan. Itu terjadi sepanjang 2016-2021.