Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir. Alasannya, surat dipakai digunakan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN antara lain PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
"Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut," ungkap Ketut.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Enam importir melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Padahal proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018. [tum]