Wahanaadvokat.com | Boyamin Saiman menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jadi sorotan bahkan tertawaan dunia terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu berpendapat demikian merespons laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Bahasa sederhananya, Muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Minggu (17/4).
Dalam laporan yang diterbitkan AS bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, salah satu yang disorot merupakan keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Dalam laporannya, AS menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. Lili dinilai memanfaatkan jabatannya sehingga dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Menurut Boyamin, laporan AS itu menjadi penting bagi Lili untuk segera mundur dari jabatan sebagai wakil ketua KPK. Pasalnya, Lili kini sudah menjadi sorotan dunia internasional.
"Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak heran apabila pelanggaran etik yang dilakukan Lili turut menjadi sorotan AS. Dia yakin AS negara yang peduli dengan tingkah laku para pejabat negara.