Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa modus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option memanfaatkan influencer untuk memasarkan produknya.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Padahal, aplikasi tersebut menerapkan skema ponzi atau sistem pemberian keuntungan berjenjang bagi membernya yang kerap digunakan investasi-investasi bodong.
"Robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agent-agent kemudian untuk pemasarannya mereka menggunakan influencer-influencer," kata Arief dalam Podcast Polri TV sebagaimana dikutip, Rabu (9/2). [tum]